Selasa, 07 Oktober 2025 17:21

Dua Awak Mobil Tangki Pertamina Kena PHK, PT LAM dan Elnusa Bungkam

Dua Awak Mobil Tangki Pertamina Kena PHK, PT LAM dan Elnusa Bungkam

ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap awak mobil tangki (AMT) Pertamina kembali terjadi. Kali ini, dua orang AMT yang bekerja di bawah perusahaan mitra Pertamina, yakni PT Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin, dikabarkan diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan transparan.

Pemecatan itu tertuang dalam surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) nomor L9.LAM/C4204-2025.5912 dan L9.LAM/C4204-2025.5910. Dalam surat tersebut disebutkan, dasar PHK mengacu pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tahun 2025 Pasal 7 tentang Pelanggaran Tata Tertib dan Sanksi ayat 6, yakni “PKWT ini dapat berakhir yang penyelesaiannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan apabila pihak kedua melakukan hal berikut,” serta ayat 6 butir (m.1): “Memberikan keterangan tidak benar dalam hal antara lain keterangan saat proses rekrutmen.”

Berdasarkan surat itu, dua pekerja bernama Muhammad Fadli dan Rian Adrian resmi diberhentikan oleh PT LAM per 1 September 2025. Keduanya diketahui baru bekerja sekitar tujuh bulan sebagai sopir tangki bahan bakar di Terminal BBM Makassar.

“Kami dinyatakan di-PHK karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar waktu melamar kerja. Padahal kami tidak pernah memalsukan data apa pun, dan kami diterima melalui proses seleksi ketat — mulai dari psikotes, wawancara pertama dan kedua, tes drive, hingga MCU,”
ungkap Muhammad Fadli, salah satu korban PHK, saat ditemui, Selasa (7/10/2025).

Fadli mengaku kecewa dengan keputusan sepihak tersebut. Ia menilai perusahaan tidak adil dan terlalu cepat mengambil tindakan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

“Tentu saya kaget. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah absen kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalaupun saya ada kesalahan, kesalahannya seperti apa? Saya tidak pernah menerima SP apa pun,”
tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AHR & Partners selaku pendamping hukum Fadli dan Rian mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum dan konfirmasi kepada pihak manajemen PT LAM serta PT Elnusa Petrofin selaku pengelola operasional AMT di bawah Pertamina. Namun hingga kini, belum ada tanggapan.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit satu dan dua tertanggal 26 dan 30 September, namun tak pernah digubris. Perusahaan ini memang terkesan nakal karena kerap menganggap dirinya perusahaan plat merah,”
cetus Andi Haerul Rijal, SH, kuasa hukum kedua pekerja.

Andi Haerul Rijal menyayangkan keputusan tersebut dan khawatir kasus serupa bisa menimpa pekerja lain.

“Mereka ini bekerja dengan risiko tinggi di jalan. Tapi kalau mudah diberhentikan tanpa alasan jelas, tentunya semua pekerja di perusahaan tersebut harus mulai khawatir dari sekarang,”
ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Haerul menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Besok kami akan ke Disnaker Kota dan akan menyurat ke DPRD Kota Makassar untuk permohonan RDP. Jika pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum yang lebih jauh, yakni persidangan PHI,”
tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar