Rabu, 04 Agustus 2021 23:36

DPRD Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar

DPRD Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar

ABATANEWS, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Perda perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya dalam rapat paripurna, Rabu (04/08/2021).

Sebanyak 31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan juga Andi Suhada Sappaile.

Baca Juga : Danny Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Appi-Aliyah dan Doakan Makassar Tambah Baik

Sejumlah fraksi mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus) Salah satunya disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura.

“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.

Baca Juga : Modernisasi dan Transformasi Digital Tata Kelola Kearsipan dalam Forum SKPD Makassar 2025

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan akan mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassaar Raya ini.

“Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung-ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD.” pungkasnya.

Komentar