Sabtu, 28 Oktober 2023 10:11

DPRD Luwu Utara Ajukan Empat Ranperda Inisiatif, Bupati Indah Bilang Begini

DPRD Luwu Utara Ajukan Empat Ranperda Inisiatif, Bupati Indah Bilang Begini 

ABATANEWS, LUTRA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Utara mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna DPRD, Kamis 26 Oktober 2023.

Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni Ranperda Kabupaten Luwu Utara tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengelolaan Limbah Kelapa sawit, Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menyikapi hal itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memaparkan tanggapannya. Terkait ketenagakerjaan, Indah menilai ranperda tersebut menjadi langkah antisipatif dalam mengatur dan mengelola sektor ketenagakerjaan di Luwu Utara.

Baca Juga : Indah Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Luwu Utara

“Permasalahan ketenagakerjaan ini memang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah, terlebih sejak dulu hingga saat ini demonstrasi pekerja/ buruh kerap menyuarakan tuntutannya,” terang Indah mengawali jawabannya terhadap empat ranperda tersebut.

Sementara untuk sentor pengelolaan limbah kelapa sawit, Indah menuturkan, memang terdapat masalah karena kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup sehingga hal ini cukup beralasan jika ranperda tersebut disusun sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah limbah khususnya yang dihasilkan dari industri kelapa sawit.

“Permasalahan lainnya juga berpotensi terjadi pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit dan akan lebih kompleks sebab terkait dengan aspek lingkungan baik perizinan usaha, alas hak, sosial serta budaya,” tambah Isteri Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi tersebut.

Baca Juga : Luwu Utara Kirim 37 Peserta di Festival Anak Shaleh Indonesia Tingkat Provinsi

Terakhir, terhadap ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, disebut cukup jelas perintahnya melalui peraturan menteri dalam negeri Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah melakukan fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah.

“Penyusunan sebuah peraturan pada umumnya dilatarbelakangi dari identifikasi permasalahan yang kemudian mencapai hipotesa yang sifatnya masih praduga bahwa pemecahan masalah tersebut melalui pembentukan peraturan. Untuk itu saya sampaikan terimakasih atas adanya inisiatif empat buah ranperda yang saat ini telah sampai pada tahapan pendapat bupati,” jelas bupati yang karib disapa IDP ini.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru