ABATANEWS, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja, pada Selasa (24/5/2022), dalam rapat paripurna masa sidang V tahun 2021-2022.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga bertugas sebagai pimpinan sidang. Serentak anggota DPR RI menjawab setuju.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PPP dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 62 orang tak hadir atau izin.
Baca Juga : DPR Restui Herindra sebagai Calon Kepala BIN, Siap Dilantik oleh Presiden Prabowo
“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.
Puan sebelumnya menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan.
Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Baca Juga : Puan Bilang PDIP Semakin Dekat dengan Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.