Kamis, 18 Mei 2023 14:06

DKPP Pecat Rohani dari Komisioner KPU Pangkep

DKPP Pecat Rohani dari Komisioner KPU Pangkep

ABATANEWS, JAKARTADKPP mengeluarkan keputusan yang tegas kepada Komisioner KPU Pangkep, Rohani.

Rohani yang merupakan Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu resmi dipecat pada Rabu (17/5/2023) malam.

Rohani dinilai melakukan pelanggaran berat dan harus mundur dari jabatan dan statusnya sebagai Anggota KPU Pangkep.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.

Rohani menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Ia dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.

Dalam sidang pemeriksaan saat itu, Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengalami luka sobek di pelipis kiri.

Baca Juga : Rakor Jelang Pilkada Serentak, DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu di Makassar

Sementara itu dalam sidang pemeriksaan, Rohani membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Aminah. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.

Menurut Rohani, perdebatan tersebut terjadi imbas dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan Aminah, meski sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.

Penulis : Azwar
Komentar