Kamis, 11 Juli 2024 17:05

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Konsekuensi Jabatan Saya

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam keterangan persnya, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/2/2023).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam keterangan persnya, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/2/2023).

ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut hakim ketua, Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu USD. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, SYL akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Baca Juga : Soal Pakai Jet Pribadi ke AS, KPK Bakal Panggil Kaesang

Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman SYL, antara lain sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, ketidakmampuannya sebagai menteri untuk memberikan teladan baik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, keluarganya juga telah menikmati hasil korupsi tersebut.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, termasuk usia SYL yang sudah lanjut, kontribusinya dalam menangani krisis pangan selama pandemi Covid-19, penghargaan yang telah diterima atas kinerjanya, sikap sopannya selama persidangan, serta pengembalian sebagian uang dan barang hasil korupsi.

“Ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3,4 tahun ini memimpin pertanian,” kata SYL soal putusan hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga : 40 Orang Lolos Tes Tulis Capim KPK, Pukat UGM: Masih Banyak yang Problematik

“Oleh karena itu mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas mantan Gubernur Sulsel itu.

Penulis : Wahyuddin
Komentar