ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap kasus eksploitasi Penyu. Sejumlah pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Penyu yang diperdagangkan adalah jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas). Para pelaku, melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Periksa 8 Anggota Terkait Kematian Bripda DP, 2 di Antaranya Diduga Ikut Bantu Pelaku
Pantauan ABATANEWS di Depan Kantor Ditkrimsus Mapolda Sulsel, ribuan potongan Penyu dipamerkan sebagai alat bukti. Mulai dari bagian kepala Penyu, kulit, hingga bagian lainnya.
Penyu tersebut, juga telah dikeringkan atau diawetkan dan siap dijual. Dari pantauan, terdapat enam pelaku yang diamankan atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga : Bripda Dirja Dipastikan Tewas Akibat Penganiayaan, Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka
Polisi sementara masih melakukan persiapan untuk menggelar sesi press converence. Sehingga belum ada pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.