Selasa, 10 September 2024 20:04

Diskominfo SP Sulsel Paparkan Capaian Realisasi Kinerja Tahun 2024

Diskominfo SP Sulsel Paparkan Capaian Realisasi Kinerja Tahun 2024

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar acara Coffee Morning bersama sejumlah media di Press Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 10 September 2024. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan capaian realisasi kinerja Diskominfo SP Sulsel sepanjang tahun 2024 ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, yang didampingi jajarannya, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi indeks kinerja utama Diskominfo SP Sulsel. Salah satunya terkait peningkatan dan kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Sulsel tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebagaimana diketahui bahwa indeks kematangan SPBE Pemprov Sulsel pada tahun 2023 berada pada nilai 3,09 dengan predikat Baik, sedangkan untuk tahun 2024 ini tinggal menunggu evaluasi kinerja dari KemenPAN-RB untuk melakukan validasi.

Baca Juga : Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke-355

“Sejak 2021 dan 2022, predikat SPBE kami itu Cukup, nanti pada saat 2023 itu kategori Baik dengan nilai 3,09. Kita berharap 2024 ini naik 3,74 jadinya, karena menurut penilaian mandiri kami, jika dikumpulkan evidence-evidence dari 47 indikator, termasuk jaringan, tools, komputer, serta keamanan informasi, maka kita idealnya sudah berada di angka 3,74. Untuk memastikan angka ini apakah bisa naik atau turun, tergantung nanti verifikasi faktual yang dilakukan oleh KemenPAN-RB yang akan keluar mungkin bulan depan atau akhir bulan ini,” jelas Sultan Rakib.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh terkait digitalisasi, Satu Data Sulsel menjadi bagian yang tak terpisahkan dari digitalisasi di Pemprov Sulsel. Dimana Satu Data Sulsel yang tadinya belum terintegrasi dengan Satu Data Indonesia (SDI), sekarang telah terintegrasi.

“Jadi data-data kita sudah diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia per Juni 2024,” jelasnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Indeks Pembangunan Statistik Kategori Baik Tahun 2024

Ditambahkannya lagi, saat ini Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh juga mendorong penggunaan tanda tangan elektronik pada seluruh jenjang jabatan di Pemprov Sulsel.

“Jadi persuratan rutin, telaahan staf, surat cuti, nota dinas, nota pertimbangan, dan lain sebagainya yang tidak berkonsekuensi anggaran seperti kwitansi, kita menggunakan tanda tangan elektronik,” tambahnya.

Data jumlah pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE) sejak tahun 2023 sebanyak 332 pengguna, kemudian meningkat menjadi 1.626 pengguna pada tahun 2024 ini.

Baca Juga : Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Hanya Maksimal 30 Persen

“Dan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya Bapak Prof Zudan untuk meningkatkan digitalisasi sistem persuratan. Tahun 2024 ini juga kali pertama 518 Kepala Sekolah secara progresif kami sudah terbitkan tanda tangan elektroniknya. Kami berharap Rabu atau Kamis ini selesai, Jumat rencana kita melakukan bimtek penerapan tanda tangan elektronik bagi Kepala Sekolah,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk pengukuran tingkat keamanan siber dan sandi di Pemprov Sulsel sendiri berada di level 3 (cukup), sedangkan untuk Indeks Keamanan Informasi (KAMI) juga mengalami peningkatan dari 301 pada tahun 2023 menjadi 323 pada tahun 2024.

“Peningkatan indeks keamanan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari awareness dari teman-teman di Aptika dan teman-teman user untuk selalu mengganti password apapun akunnya, kemudian terbiasa melakukan Two Steps Verification dalam upaya-upaya menjaga akun, karena data ASN itu menjadi tanggung jawab kami di Diskominfo jika terjadi peretasan. Jadi, kami berusaha menjaga dengan baik keamanan ini, karena bagian yang tak terpisahkan dari semangat dan pesan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” lanjutnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ia juga memaparkan terkait masih tergolong banyaknya blank spot area di Sulawesi Selatan, di mana saat ini berjumlah 422 blank spotspot area se-Sulsel.

“Sudah diajukan ke Kementerian Kominfo berupa Surat Gubernur tertanggal 18 Maret 2024 dan sampai saat ini kami masih menunggu progres dari Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Sementara untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sendiri, kata Sultan Rakib, saat ini tengah berproses melalui Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga : Zudan Arif Fakrulloh Ajak Kembangkan Industri Garam di Sulsel

“Pada 2022 kita itu statusnya Informatif, pada 2023 kita turun menjadi Cukup Informatif. Kita berharap semangat di tahun 2022 kemarin dapat dikembalikan lagi tahun ini,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Sultan Rakib terkait Satu Data, Kepala Bidang Statistik Diskominfo SP Sulsel Muhammad Salim Basmin menuturkan bahwa salah satu program strategis Pj Gubernur Sulsel di awal memimpin adalah bagaimana mendorong digitalisasi pemerintahan yang salah satunya berfokus pada memaksimalkan Satu Data Sulsel.

“Sejak beliau masuk sebagai Pj Gubernur, kita mendorong pengembangan Satu Data ini dan Alhamdulillah ada progres yang kita capai, salah satunya adalah mengenai jumlah ketersediaan data kita yang awalnya 300 data sektoral, sekarang sudah 428 sektoral dari seluruh OPD. Semua orang bisa mengakses dengan mudah data itu melalui Satu Data Sulsel dan per Juni kemarin Satu Data Sulsel sudah terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, jadi seluruh data yang kita upload di Satu Data Sulsel itu bisa diakses juga oleh seluruh masyarakat Indonesia di Satu Data Indonesia. Ini juga meningkatkan penilaian EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) kita,” tuturnya.

Baca Juga : Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Terkait blank spot area di Sulsel, Subkoord Pengolahan Data dan E-Government Bidang Aptika Diskominfo SP Sulsel Andi Paisal menambahkan bahwa kewajiban Diskominfo SP Sulsel sebenarnya terbatas pada pendataan saja.

“Karena kewenangannya memang tidak diserahkan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, itu berpusat di Kementerian Kominfo di Ditjen PPI. Namun sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi tentu berkewajiban melakukan pendataan lalu meneruskan ini sebagai sebuah perpanjangan tangan koordinasi dengan Kementerian Kominfo,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar