ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pria di Makassar berinisial FA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini, setelah FA dilaporkan sebanyak tiga kali terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan laporan pertama dan kedua dilakukan istri tersangka. Sementara laporan ketiga dilayangkan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel.
“Pada 14 Mei 2021 tersangka FA diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban SC istri sahnya dengan menggunakan tangan/meninju sebanyak lima kali,” ungkap Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Selain melakukan pemukulan kepada istrinya, FA juga melakukan pemukulan kepada anak kandungnya. Bahkan, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Januari 2022 dengan menggunakan benda plastik mainan anak-anak.
“Tersangka memukul anak kandungnya karena emosi anaknya tidak berhenti menangis akibat dicubit oleh kakaknya,” beber Kombes Pol Komang.
Namun baru dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2022 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/I/2022. FA melakukan penganiayaan karena emosi terhadap SC yang tidak mau saat diajak makan bersama oleh FA.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Atas perbuatannya FA disangkakan dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004. Yakni tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini memang sudah lama diterima. Namun, karena situasi pandemi Covid-19, pihaknya lantas tak bisa melakukan pengembangan.
“Apalagi yang bersangkutan terkonfirmasi terkena virus covid-19. Jadi lambatnya proses kasus ini karena tersangka terpapar covid 19,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto.