ABATANEWS, JAKARTA – Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya dipecat sebagai Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dipecat setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila.
Hasyim mengatakan DKPP telah membacakan keputusan terkait pemecatannya. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai ketua KPU yang telah menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Tak banyak yang disampaikan Hasyim pada press conference terkait putusan DKPP yang memastikan ia dipecat dari Ketua KPU RI. Namun, ia turut berterimakasih kepada para Jurnalis yang hadir lantaran telah berinteraksi selama ia menjabat ketua KPU RI.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuhnya.
Diketahui, Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda dan mengadukan hal tersebut ke DKPP. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dibacakan Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.
Baca Juga : Rakor Jelang Pilkada Serentak, DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu di Makassar
DKPP diketahui telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (22/5/2024). Kemudian sidang lanjutan digelar pada (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.