Jumat, 26 November 2021 19:04

Dinsos Sulsel Janji Sanksi bagi PNS Penerima Bansos

Ilustrasi by Republika
Ilustrasi by Republika

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Sulsel yang menerima bantuan sosial (Bansos). Sanksi ini, sebagai efek jerah bagi pegawai negara yang menerimanya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel, Irawan Bintang mengatakan ada 1000 data ASN di Provinsi Sulsel sebagai penerima Bansos. Untuk memastikannya, pihaknya telah menurunkan Tim Verifikasi di masing-masing kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Gunanya mengecek data ASN penerima Bansos. Jika terbukti, oknum ASN akan dikenakan sanksi,” tegas Kadinsos Sulsel, Irawan Bintang, pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024

Adapun sanksi yang akan diberikan yakni ASN penerima Bansos diminta mengganti seluruh bantuan yang diterima. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi berat kepada ASN penerima Bansos.

Diketahui sebelumnya, Kemensos Ri menyebutkan 31.642 ribu ASN dari 34 provinsi menerima bantuan Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah. Dari rincian 28.965 ASN aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Untuk Sulsel diperkirakan ada seribuan ASN menerima PKH tersebut. Sementara di Kota Makassar, diduga sebanyak ASN telah menerima bantuan (Bansos).

Baca Juga : Peraturan Gubernur, Zudan Arif Harap ASN Yang Menempuh S2 dan S3 Segera Dapat Beasiswa Otomatis

Plt Kepala Dinsos Makassar, Mustaqim mengatakan berdasarkan hasil Verifikasi yang dilaksanakan Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di 6 kecamatan di Makassar ditemukan 16 ASN aktif penerima Bansos. ASN ini, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota TNI aktif.

Jumlah temuan ini, diperkirakan bisa bertambah mengingat tim verifikasi belum memeriksa 3 kecamatan di Makassar. “Insyaallah secepatnya kami akan sampaikan jika masih ada ASN yang menerima Bansos,” pungkas Mustaqim. (*)

Komentar