ABATANEWS, JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal itu untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/12/2024).
Baca Juga : Viral Pria Rusak Signane Taman Galunggung dan Taman Ijen di Malang, Tuai Kecaman Netizen
Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Baca Juga : Viral, Netizen Bagikan Momen Narik Uang di ATM Tapi Ternyata Palsu
“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga : Viral Jukir Getok Tarif Parkir di Bandung Zoo, Sopir Bus Diminta Bayar Rp150 Ribu
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” pungkas Ani.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga mendapat layanan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu terlihat dari unggahan yang dibagikan Youtuber Ferry Irwandi di media sosial X.
Youtuber Ferry Irwandi menyebut Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah fakir miskin karena nama pasangan ini terdaftar sebagai peserta BPJS PBI kelas 3.
Baca Juga : Viral Vokalis Band Hardcore Dikecam Netizen Usai Tendang Kepala Penonton Saat Manggung
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis akun X @irwndfrry dalam cuitannya.
Sontak, unggahan tersebut mengundang perhatian netizen hingga dilihat lebih dari 2 juta pengguna X. Bahkan, netizen mengaitkan keanggotaan BPJS tersebut dengan Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp300 triliun.