Kamis, 03 Oktober 2024 19:20

Di Ujung Masa Jabatan, Jokowi Lepas Tangan Perihal Pencabutan Moratorium DOB di NTB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).

ABATANEWS, ALOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, ia tidak akan lagi mengambil kebijakan strategis, menyerahkan semua keputusan besar kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Salah satu keputusan yang paling dinantikan adalah pencabutan moratorium Daerah Otonom Baru (DOB), yang menjadi harapan besar bagi masyarakat Pantar, Alor, Nusa Tenggara Timur.

Dalam kunjungannya ke SMKN Kalabahi di Alor, Kamis (3/10/2024), Jokowi menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan mencabut moratorium DOB.

“Saya ini tinggal tiga minggu, tidak boleh memutuskan hal-hal yang strategis,” ujarnya sambil tertawa, seperti disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Ia menambahkan, keputusan seperti ini lebih tepat untuk diserahkan kepada pemerintahan baru.

Baca Juga : Survei LSI Denny JA: 80 Persen Masyarakat Puas Atas Kinerja Jokowi Selama 10 Tahun

Masyarakat Pantar, yang ingin daerah mereka lepas dari Kabupaten Alor dan berdiri sebagai DOB, sangat berharap moratorium tersebut bisa dicabut sebelum Jokowi lengser. Namun, pernyataan Jokowi ini mengindikasikan bahwa harapan tersebut harus menunggu hingga Prabowo resmi menjabat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pencabutan moratorium DOB memang akan diserahkan kepada pemerintahan baru. Meski 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten/kota telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 24 September lalu, tidak ada ketentuan terkait pencabutan moratorium dalam RUU tersebut.

Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, harapan masyarakat Pantar untuk melihat daerah mereka menjadi DOB sebagai “kado perpisahan” dari Jokowi kemungkinan besar akan tertunda, bergantung pada kebijakan presiden berikutnya.

Baca Juga : Jokowi Apresiasi Keputusan Prabowo yang Ajak 16 Menterinya untuk Menjabat Lagi

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar