Rabu, 01 Desember 2021 18:26

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Luwu Timur, Ini Barang Bukti yang Disita

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Luwu Timur, Ini Barang Bukti yang Disita

ABATANEWS, MAKASSAR – Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap dua terduga terorisme di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka adalah M alias AB dan M alias AA yang merupakan Jemaah Islami (JI).

Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, dari tangan terduga teroris, Densus 88 Mabes Polri mengamankan sejumlah senjata sebagai barang bukti. Masing-masing adalah satu pucuk senjata Laras panjang F16.

“Kemudian satu pucuk revolver. Ada juga beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit,” ungkap Kombes Pol Ade dalam keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : Duduk di Bangku VIP, 11 Eks Narapidana Terorisme Ikut Upacara HUT Ke-79 RI di Gorontalo

Lebih lanjut, Densus 88 Mabes Polri juga menyita Magazen pabrikan dari senjata F16. Ada pula 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampah dan amunisi karet, serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta Magazen-nya.

Saat ini, tersangka sudah dilakukan proses penyidikan. Adapun pasal yang dipersangkakan oleh kedua terduga teroris yakni Pasal 15 Juntco Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2018.

“Pasal ini tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang,” pungkasnya. (Wahyu Susanto)

Komentar