Kamis, 08 Juli 2021 16:57

Danny Pomanto Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kejari Makassar

Danny Pomanto Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kejari Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menghadiri pemancangan beton pertama ground breaking pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa Kamis (8/7/2021).

Gedung Kejari Makassar akan dibangun di atas tanah seluas 247 m persegi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Kajari Makassar yang semakin kompleks.

Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan sejak berdirinya tahun 1978 hingga sekarang, gedung ini sudah tidak memadai lagi karena kondisi gedung yang sudah tidak layak lagi.

Baca Juga : Gerakan Gemar Makan Telur HUT Sulsel 355, Pjs TP PKK Kota Makassar Harap Jadi Kebiasaan Diri

“Gedung yang berdiri sejak tahun 1978 sudah tidak memadai untuk menampung ratusan pegawai kejaksaan, dengan rata-rata penyelesaian kasus 150 perbulan. Awalnya pembangunan gedung rencananya 4 lantai. namun sudah tidak memenuhi standar, karena antisipasi penambahan pegawai dan pelayanan publik, sehingga dijadikan 6 lantai,” kata Andi Sundari.

Wali Kota Danny mengatakan, apa yang diutarakan Kajari Makassar, terkait kondisi gedung Kejari lama yang memang sudah tidak memadai lagi digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Pagi ini kita menyaksikan pembagunan kantor kejari Makassar, bangun itu seperti manusi ada bangunan yang berwibawa dan ada juga yang tidak berwibawa. Untuk itu kami bersama pemerintah kota makassar merumuskan bagaimana kantor kejaksaan dilihat berwibawa dengan cara kita merubah kantor lebih baik,” jelas Danny.

Baca Juga : Pemkot Makassar Berhasil Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional

Penekanan tombol sirene secara resmi oleh walikota Danny bersama Kajari Makassar menandai dimulainya pembangunan gedung Kejari.

Breaking ground Kejari Makassar dihadiri Sekda Kota Makassar Muh. Ansar, Kajati Sulsel Raden Febrianto ketua DPRD kota Makassar Rudiyanto Lallo, Dandim 1408/Makassar Kolonel. Kav Dwi Irbaya Sandra.

Komentar