Minggu, 18 Juli 2021 10:15

Danny Duduk Bersama Ormas Islam Bahas Pelaksanaan Salat Iduladha

Danny Duduk Bersama Ormas Islam Bahas Pelaksanaan Salat Iduladha

ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menegaskan dalam rangka Iduladha 1442 H pada tanggal 20 Juli 2021, pelaksanaannya ditiadakan baik di masjid maupun di lapangan sesuai Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021.

Penegasan ini diutarakan Danny di hadapan ormas Islam yang hadir dalam rapat membahas pelaksanaan shalat Iduladha, merujuk surat edaran Menteri Agama RI tersebut.

“Tadi kami bersama forkopimda membahas bahwa saat ini varian delta sudah ditemukan di Makassar, sudah ada 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat,” kata Danny.

Baca Juga : OPD Pemprov Sulsel Serahkan 48 Hewan Kurban

Untuk mengantisipasi adanya ledakan penyebaran lebih besar, Wali kota Danny meminta untuk mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2021, bahwa daerah kabupaten kota yang masuk zona orange dan merah walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM darurat diputuskan shalat Iduladha ditiadakan.

“Saat ini kita sudah masuk zona merah, untuk itu kita mengikuti surat edaran No 16 kemenag, saya pertimbangan jangan sampai ada ledakan kita yang disalahkan, makanya saya tidak mau tandatangani surat edaran kalau tidak ada pertimbangan dan kesepakatan dari ormas Islam,” jelas Danny.

Kemenag Kota Makassar Arsyad AT mengatakan, pada prinsipnya pihaknya bersama ormas lainnya saling mendukung bahwa dalam PPKM zonasinya masuk dalam zona orange dan merah menentukan salat ditiadakan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Iduladha Momentum Kuatkan Solidaritas

“Dengan demikian apapun yang menjadi pembahasan terkait surat edaran no 16 dari Menag menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama,” ujarnya.

Sama seperti yang diutarakan Kakandep Kota Makassar, Ketua Immim Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh ummat.

“Immim selalu mengikuti Pemerintah, Insya Allah kita menindaklanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan mensosialisasikan ini dengan dasar-dasar agama,” terangnya.

Baca Juga : Bertakbir Secara Virtual, Forkopimda-MUI Makassar Panjatkan Doa Keselamatan

Pertemuan ini dihadiri ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI, Immim, Kemenag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah , Wahdah Makassar, Wahdah Pusat serta penyuluh agama.

Komentar
Berita Terbaru