ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) tak yang boleh ke Indonesia. Sebelumnya, ada 11 WNA yang dilarang ke Indonesia, buntut dari penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Lewat Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan daftar tiga negara baru yang warganya tidak diperbolehkan ke tanah air.
Baca Juga : Indonesia Telah Melewati Puncak Omicron, Ini Data yang Dibeberkan Satgas Covid-19
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark,” kata Luhut, di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Alasannya, ketiga negara tersebut kini sedang marak kasusnya. Terlebih, katanya, pemerintah terus mengikuti perkembangan Omicron di negara-negara lain.
“Kalau banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita akan menyesuaikan,” terangnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Imbau Vaksinasi Booster Digelar di Pasar
“Sudah 90 negara (terdapat kasus Omicron) termasuk Indonesia. Dan respons kita sampai hari ini masih cukup bagus,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah mencabut status larangan WNA asal Hongkong untuk masuk ke Indonesia sebelumnya. Sehingga, WNA Hongkong kini sudah bisa ke Indonesia.
Berikut daftar negara yang dilarang ke Indonesia.
Baca Juga : Omicron Diprediksi Naik, PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diberlakukan Dua Pekan
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
Baca Juga : Akankah Puncak Kasus Omicron Sentuh Ramadan?
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
Baca Juga : Non-ASN Bisa Ikut Vaksinasi di Kantor Gabungan Dinas Pemkab Lutra
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Selesaikan 3 Hal Ini, Salah Satunya Soal Aset
10. Zambia
Terbaru
11. Inggris
Baca Juga : Rem Darurat Belum Ditarik, KSP Sebut Pemerintah Kini Lebih Sigap
12. Norwegia
13. Denmar