Selasa, 02 Agustus 2022 18:11

Cuma 19 Parpol yang Hadiri Sosialisasi KPU Makassar, Berkarya Alpa Karena Hujan

Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR – Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022).

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengundang 39 parpol yang tercatat di SIPOL KPU.

Menariknya, dari 20 parpol yang tidak hadir, salah satunya ialah Partai Berkarya. Seperti diketahui, Partai Berkarya memiliki satu (1) kursi di DPRD Makassar.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Ketua Partai Berkarya Makassar, Nasir Rurung punya beralasan, pihaknya sebetulnya punya niat untuk hadir dalam acara tersebut. Namun, orang diperintahnya tak hadir karena alasan teknis.

“Alasan hujan keras. Sekretarisku tak datang (kegiatan itu), padahal sudah (saya) kasih surat tugas,” kata Nasir, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Faridl menjelaskan, kegiatan ini terbilang penting. Sebab, PKPU No 4 Tahun 2022 ini merupakan aturan baru tentang kepemiluan yang merupakan perpanjangan dari UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Pada PKPU ini, terdapat 2 tahapan verifikasi parpol yang penting untuk diketahui oleh partai politik. Baik yang partai lama maupun partai baru.

“Hari ini kita mengundang semua partai politik yang sudah mengisi SIPOL. Ada 33 parpol di tingkat Kota Makassar, kita berdiskusi terkait teknikalitas dan prosedur verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tapi hari ini kita fokuskan terkait verifikasi administrasi,” jelas Faridl, saat diwawancarai.

Ia menjelaskan lebih jauh, dalam PKPU ini juga akan dijelaskan lebih jauh hal teknis yang akan diverifikasi oleh KPU.

Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

“Yang pertama terverifikasi kantornya. Kemudian kepengurusannya. Dan ketiga adalah keanggotannya,” jelas Faridl.

Berikut Parpol yang Hadiri Sosialisasi KPU Makassar:

Baca Juga : Jelang Purna Tugas, Jokowi Mulai Kemas-kemas Barang di Istana

1. Partai Golkar
2. Partai Hanura
3. PBB
4. Partai Rakyat Adil Makmur
5. Partai Persatuan Indonesia
6. Partai Demokrat
7. Partai NasDem
8. PDIP
9. PSI
10. Partai Keadilan dan Persatuan
11. Partai Ummat
12. Partai Gelora
13. PPP
14. PKS
15. Partai Gerindra
16. PAN
17. Partai Negeri Daulat Indonesia
18. Partai Buruh
19. PKB

Yang tidak hadir:

1. Partai Bhineka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat
3. Partai Kebangkitan Nusantara
4. Partai Pandu Bangsa
5. Partai Republik Indonesia
6. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
7. Partai Berkarya
8. Partai Reformasi
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Republik
11. Partai Mahasiswa Indonesia
12. Partai Pelita
13. Partai Pemersatu Bangsa
14. Partai Rakyat
15. Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
17. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
18. Partai Republik Satu
19. Partai Kedaulatan Rakyat
10. Partai Garda Perubahan Indonesia

Penulis : Sutrisno
Komentar