ABATANEWS – Aturan perjalanan darat jarak jauh hingga 250 km yang wajib PCR dicabut. Tak ada lagi batas minimal perjalanan.
Dalam Surat Edaran terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Udara Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen
Sementara, untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Untuk kapasitas penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan, maksimal 70% untuk daerah PPKM Level 3 dan 2, serta maksimal 100% untuk daerah PPKM Level 1. Warga diimbau tetap menjaga prokes dan memakai masker.
“Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” tuturnya.