ABATANEWS, MAKASSAR – Lurah Lakkang, M. Zuud Arman, resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menurut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, pencopotan tersebut karena masalah pajak.
Diketahui Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo, melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar
Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar, mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
“Ya, masalah pajak, saya sudah tanda tangani (surat pencopotan),” kata Danny Pomanto saat ditemui di Balai Kota, Kamis (27/5/2021).
Danny Pomanto enggan membeberkan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan Zuud Arman. Namun, sosok berlatar belakang arsitek ini memastikan yang bersangkutan sudah tidak menduduki jabatannya.
Baca Juga : Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
“Sudah dicopot dari jabatannya itu. Karena ini diambil berdasarkan hasil analisis Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan kedua instansi itu, menyimpulkan Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
Danny Pomanto menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
Baca Juga : Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan, Danny Pomanto Puji Aplikasi Sipakatau Inspektorat
“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu (pencopotan),” tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.