Rabu, 06 November 2024 12:18

Cerita Admin Judi Online: Pendapatan Capai Rp70 Juta, Beli Server di Thailand Rp600 Ribu

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA — Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan perjudian online dengan menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi motor di balik situs judi online.

Kelima pelaku, yaitu CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20), diamankan dari dua lokasi di Kecamatan Sukmajaya, Depok, yang berfungsi sebagai markas operasi mereka.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kelompok ini beroperasi dengan strategi canggih, menyediakan dan mempromosikan konten digital yang mengarah pada perjudian online.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Tiga Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Setiap anggota punya peran spesifik, mulai dari bandar pemegang situs hingga admin dan promotor,” ujar Arya pada Selasa (5/11/2024).

Peran ini dibagi sedemikian rupa untuk menjaga kestabilan operasional situs, yang telah beroperasi selama dua tahun dan menghasilkan perputaran uang harian mencapai Rp10-15 juta.

Kepala kelompok, TZ, diketahui bertugas sebagai pengendali utama situs dan memiliki akses terhadap tautan judi. Tiga lainnya, yaitu CP, MK, dan HI, berperan sebagai promotor, sementara R menjadi administrator yang membuat dan mengelola link situs.

Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir

Struktur organisasi yang terencana ini memungkinkan mereka untuk menarik banyak pemain, menciptakan siklus yang sulit dihentikan oleh banyak pengguna.

Dari laporan sementara, omzet yang dihasilkan dari situs ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar selama dua tahun terakhir.

Meskipun demikian, Arya mengungkapkan bahwa angka ini masih dalam tahap pendalaman karena polisi perlu menelusuri lebih lanjut melalui pihak bank terkait.

Baca Juga : 4000 TNI Terlibat Judi Online, Disanksi Ringan dan Berat Hingga Dipenjarakan

Pengungkapan kasus ini mengundang perhatian lebih luas, terutama terkait kemungkinan adanya koneksi antara para pelaku dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya ditangkap terkait kasus perjudian online.

“Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan lebih jauh dengan pihak lain, termasuk dari instansi pemerintah,” ungkap Arya.

Salah satu tersangka, R, yang berperan sebagai operator, menyebutkan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah menjalankan situs ini selama dua tahun atas bimbingan seseorang bernama Rahadian.

Baca Juga : Tersangka Kasus Judol di Lingkungan Komdigi Bertambah, Total 18 Orang Ditangkap

R mengaku bahwa Rahadian turut menerima bagian keuntungan dan menjadi sosok penting dalam operasi situs tersebut. “Rahadian yang mengatur arus duitnya,” kata R.

Selain itu, R juga menuturkan bahwa perangkat lunak situs didapatkan dari luar negeri, yaitu Thailand, dengan biaya bulanan sekitar Rp600 ribu untuk menjaga situs tetap berjalan.

Dia mengaku menyesal atas keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini, meski situs tersebut sempat mencapai puncak kejayaannya pada 2023 dengan pendapatan bulanan hingga Rp70 juta.

Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Judi Online di Lingkungan Komdigi

Namun, belakangan ini keuntungan menurun dan pendapatan mereka hanya berkisar Rp15-20 juta per bulan. R menyatakan sebagian besar uang digunakan untuk membayar sewa tempat yang digunakan sebagai kantor operasional dan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara di depan mata, kelima pelaku kini harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan “Judol” ini.

Penulis : Wahyuddin
Komentar