ABATANEWS, JAKARTA — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) bersepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 juta.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan keputusan presiden (keppres).
Baca Juga : Segini Jumlah Jemaah Reguler yang Lunasi Biaya Haji Tahap Kedua
“BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” kata Anna seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (14/12/2023).
Anna menambahkan, selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat juga disebut Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” kata Anna.
Baca Juga : Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Tahap Kedua Mulai Dibuka Hari Ini
Sebagai tindak lanjut, kata Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
“Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” tutur Anna.
“Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” imbuh dia.
Baca Juga : Kemenag Imbau Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Anna menyebut skema terkait baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak bisa dicicil. Namun, cicilan pembayaran baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” kata Anna.
Diketahui, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Embarkasi Makassar Rp 52 Juta
Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.