Kamis, 03 Juni 2021 20:16

Calon Jemaah Bisa Tarik Dana Haji, Begini Caranya

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

ABATANEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, calon jemaah haji bisa menarik dana biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang sebelumnya disetorkan.

Hal itu diungkapkan setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan Haji 2021.

“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, dan haji aman, jadi bisa diambil kembali,” kata Yaqut dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga : Kemenag Optimistis Haji 2022 Terlaksana, Tim Krisis Diminta Siapkan Skenario

Sudah dua tahun berturut-turut pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19. Calon jemaah haji tahun 2021 adalah mereka yang tahun 2020 lalu batal berangkat dan belum menarik dana hajinya.

Selain ditarik kembali, kata Yaqut, jemaah bisa memilih dana tersebut disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia pun memastikan dana haji yang dikelolah BPKH aman.

“Untuk kita perhitungkan nanti jika nanti ada pemberangkatan ibadah haji, jadi sekali lagu dana haji aman,” ujarnya.

Baca Juga : Rizal Ramli Usul Audit Dana Haji, Uang Tunai Sisa Rp18 Miliar

Mekanisme pengembalian setoran sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Langkah pertama yakni, para jemaah dapat mengajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.

Untuk mengajukan, calon jemaah haji harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Seperti bukti asli setoran lunas, fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan memperlihatkan asli

Baca Juga : Rizal Ramli ‘Kuliti’ Laporan Keuangan Dana Haji

Apabila dokumen permohonan dinyatakan lengkap, kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Setelah itu, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran secara tertulis. Permohonan tersebut dapat dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi.

Apabila dokumen sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga : Alasan Arab Saudi Belum Keluarkan Petunjuk Teknis Soal Haji 2021

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Selanjutnya akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan tak memberangkatkan haji sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Baca Juga : Kedua Kalinya, 7.272 Calon Jemaah Haji Sulsel Batal Berangkat

Kemenag, kata juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Komentar