Kamis, 11 Agustus 2022 16:10

Cakkari Tegaskan Gugat Golkar Sulsel Era NH, Taufan Pawe Sisa Terima Nasib?

Sidang gugatan terkait hasil Musda X Golkar Sulsel di Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Sidang gugatan terkait hasil Musda X Golkar Sulsel di Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Kuasa hukum Farouk M Betta dkk, Syaharir Cakkari menegaskan bila pihaknya menggugat proses Musda X Sulsel 2020.

Dengan begitu, “DPD I Golkar Sulsel” yang dimaksud dalam laporannya yakni menyinggung era kepemimpinan Nurdin Halid, bukan Taufan Pawe.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan hasil musda,” kata Cakkari saat dihubungi awak media, pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : Kampanye Erat di Kelurahan Lemoe Dapat Dukungan Penuh Warga, TP: Saya Tahu Dia

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan pada September 2020 lalu ke Mahkamah Partai Golkar atau sekitar sebulan usai Taufan Pawe ditetapkan sebagai pemenang Musda Golkar X Sulsel. Sedangkan, Taufan Pawe baru dilantik sebagai Ketua Golkar Sulsel pada September 2021.

“Pada tahun 2020 itu, belum ada kepengurusan TP, belum ada SK, belum ada pelantikan. Jadi, objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah,” tegasnya.

Cakkari juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka yang menyinggung soal perubahan isi laporan.

Baca Juga : DPP Golkar Siap Terbitkan SK Calon Gubernur Mulai 18 Juli

Menurut Cakkari, perubahan isi laporannya di Mahkamah Partai Golkar, sudah sesuai dengan usulan dari hakim. Ia pun menegaskan tidak mengubah substansi laporan gugatan, melainkan cuma memperbaiki laporan gugatan.

“Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonan lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda atau hasil musda? Harus ditegaskan mana jadi pihak,” katanya.

Jadi, kembali Cakkari menegaskan, bila kliennya, Farouk M Beta dkk menggugat proses Musda Golkar X Sulsel yang dianggap bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar serta aturan-aturan lain yang berlaku di Partai Golkar.

Baca Juga : Didampingi Taufan Pawe, Erat Kampanye Program di Hadapan Ribuan Warga Lakessi

“Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah,” pungkasnya.

Dengan begini, Taufan Pawe dipastikan bukan lagi sebagai pihak pokok dalam perkara sidang di Mahkamah Partai Golkar.

Seperti diketahui pula, bila Farouk cs berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Partai Golkar, maka kemungkinan ketetapan DPP Partai Golkar dengan melegitimasi Taufan Pawe sebagai Ketua Golkar Sulsel bisa dianulir.

Penulis : Azwar
Komentar