Kamis, 29 April 2021 18:32

Bupati Maros Siapkan Sanksi Penurunan Pangkat ASN yang Nekat Mudik

Bupati Maros Chaidir Syam. (foto: humas Maros)
Bupati Maros Chaidir Syam. (foto: humas Maros)

ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) agar mematuhi larangan mudik 6-17 Mei di luar empat daerah yang ditentukan, yakni, Makassar, Gowa, dan Takalar.

Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan, aturan larangan mudik 2021 ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah pusat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Maros Nomor 0612/275/SET tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saat ini kita sudah mengeluarkan imbauan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Pusat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei tidak boleh ada mudik dan kami sudah pertegas melalui surat edaran,” jelas Chadir, kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik

Chaidir Syam mengingatkan, jika masih ada ASN yang nekat mudik pasca keluarnya imbauan tersebut maka sanksi menanti. Tak tanggung-tanggung sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat menanti ASN yang nakal.

“Jika pelanggarannya berat tidak ada pemberitahuan sama sekali maka sanksinya kami akan melakukan penurunan pangkat,” tegas Chaidir Syam.

Komentar