ABATANEWS, BADUNG – AKBP Leo Dedy Defretes benar-benar marah. Kapolres Badung, Bali itu tidak lagi menyembunyikan kekecewaannya. Secara tegas, Leo mengumumkan pemecatannya terhadap dua anggotanya di acara upacara, pada Senin (17/1/2022).
Keduanya dipecat secara tidak terhormat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ialah Aiptu IGMM dan Briptu GMA. IGMM sebelumnya merupakan anggota SPKT Polres Mengwi dan GMA merupakan anggota Satsamapta Polres Badung.
Dua personil di wilayah Polres Badung itu, diberhentikan karena terlibat kasus narkotika dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. “Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” kata AKBP Leo saat memberi sambutannya, melansir Kanal Bali.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Ia juga meminta, anggotanya agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
“Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” ujarnya. Selain dipecat, IGMM harus menjalani hukuman 11 tahun dan GMA dipenjara 8 tahun. (*)