ABATANEWS, JAKARTA — Menjelang Idulfitri 2025, kabar gembira datang bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pekerja swasta. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), dengan pencairan pertama akan dimulai pada 17 Maret 2025 atau Senin besok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, ASN, TNI/Polri, serta pensiunan akan menerima THR sekitar dua minggu sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sementara itu, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 24 Maret 2025, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Dari segi jumlah, ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja 100%. ASN daerah mendapatkan komponen yang sama, tetapi besaran THR disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Baca Juga : Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Polisi Buka Suara
Di sektor swasta, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR penuh, tanpa boleh dicicil. Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain THR, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yang akan dibayarkan pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penting bagi penerima THR untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan hak Anda terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, agar persiapan menyambut Lebaran semakin lancar.