Senin, 14 Juni 2021 20:38

Berikut Kriteria Sembako yang Akan Dipungut Pajak

Berikut Kriteria Sembako yang Akan Dipungut Pajak

ABATANEWS – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait polemik sembako yang akan dipungut pajak.

Disampaikan, jika sembako yang akan dipajaki adalah yang dijual dengan harga premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan sembako seperti beras hingga daging, apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital Capai Rp 25,88 T

“Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Begitu juga dengan daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. Dia mencontohkan seperti daging wagyu atau produk luar negeri yang akan dikenakan pajak.

“Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN,” jelasnya.

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024, NIK Akan Berlaku Sebagai NPWP

Sembako yang akan dipungut pajak adalah sembako yang memiliki harga jauh lebih tinggi yang dijual di pasar pada umumnya.

 

Komentar