ABATANEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan sejauh ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, mereka yakni Remdesivir dan Favipiravir.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
“Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan,” kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, Senin (5/7).
12 obat yang dimaksud yakni; Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac yang merupakan jenis Remdesivir serbuk injeksi. Kemudian ads Avigan, Favipravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon yang masuk kategori Favipiravir salut selaput. Satu obat lagi bernama Remeva yang merupakan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.