Selasa, 31 Desember 2024 19:02

BPOM Ungkap Ada 1.100 Dokter Kecantikan dan Kulit Langgar Aturan

Ilustrasi skincare.
Ilustrasi skincare.

ABATANEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan terdapat ribuan dokter kecantikan dan kulit melanggar aturan. Pasalnya, mereka memasarkan produk skincare atau kosmetik yang berlabel biru.

Kepala Badan POM, Taruna Ikrar mengatakan skincare berlabel biru adalah produk yang merupakan resep dokter. Skincare itu, dibuat untuk penggunaan individu tapi malah diperjual belikan oleh sebagian dokter.

“Kalau dari data kami, ditemukan ada sekitar 1.100 dokter yang memasarkan etiket biru itu,” kata Taruna saat konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga : Geliat Bisnis Skincare Sultan, Konsumen yang Kerap Dirugikan

Ia juga mengingatkan agar dokter kulit dan dokter kecantikan menjalankan praktik sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebab dokter yang melanggar dan dengan sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik berlabel biru akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia pun mengimbau kepada para dokter yang telah terdeteksi oleh BPOM untuk kembali menjalankan tugas dan praktik sesuai dengan protokol dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kalau dokter memperdagangkan produk-produk yang tidak seharusnya diperjualbelikan, itu ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar