Rabu, 09 Februari 2022 20:36

Begini Aturan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di MotoGP Mandalika

Presiden Jokowi saat meresmikan Sirkuit Mandalika, di KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Jumat (12/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Kris)
Presiden Jokowi saat meresmikan Sirkuit Mandalika, di KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Jumat (12/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Kris)

ABATANEWS — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas pada tanggal 3 Februari.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh Penyelenggara MotoGP 2022,” ujar Suharyanto dalam SE.

Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata serta olahraga yang produktif dan aman COVID-19. Ketua Satgas menyampaikan, sistem bubble akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

2. Pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble; atau
b. Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Baca Juga : IndonesianGP Digelar September Mendatang di Mandalika, Segini Harga Tiketnya

3. Bagi pelaku sistem bubble yang masuk ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang datang dari perjalanan luar negeri melalui pintu masuk kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib untuk melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.

4. Seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:
a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial;
b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP; dan
c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

5. Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga : Selama 10 Hari, Kunjungan Wisata di Kawasan The Mandalika Capai 47.786 Orang

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika;

d. Khusus bagi penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble;

Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19

e. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional;

g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble (terkecuali bagi tenaga pendukung) dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
2) Bagi pelaku sistem bubble selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

6. Pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, yang merupakan masyarakat berdomisili di sekitar kawasan Mandalika, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan pada saat memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum memasuki venue MotoGP 2022 di Mandalika;
b. Khusus untuk penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket MotoGP 2022 di Mandalika;
c. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan rapid test antigen pada saat kedatangan di pintu masuk venue MotoGP 2022 di Mandalika; dan
d. Diperkenankan untuk memasuki kawasan venue setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

7. Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble terkecuali bagi tenaga pendukung wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4;
b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble;
c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble;
d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

Baca Juga : Aturan Baru Soal Covid-19: Tak Ada Lagi Kewajiban Kenakan Masker

8. Dalam hal panitia atau petugas tidak dapat mengikuti ketentuan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 7.a dan 7.b. dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggung jawab, panitia atau petugas yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19.

9. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
b. Menjalani pemeriksaan RT-PCR rutin setiap tiga hari sekali dan menunjukkan hasil negatif;
c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki atau keluar dari kawasan sistem bubble;
d. Diperkenankan untuk masuk atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
f. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

10. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;
b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi pekerja terkait yang termasuk petugas hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah; dan
d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat

Baca Juga : Sempat Ditunda Karena Covid-19, Lutra Siap Ikut PENAS XVI di Padang

11. Seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dalam mekanisme sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

12 .Setelah menyelesaikan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan PPLN yang berlaku di negara/wilayah tujuan.

13. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;

Baca Juga : Presiden Jokowi Akan Susul WHO Cabut Status Darurat COVID-19

c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;

e.Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

Baca Juga : Hari Raya Idulfitri, Bupati Maros: Momentum Terbaik dalam 2 Tahun Terakhir

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

i.Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

14. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

15. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

16. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah di NTB wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.

2. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

3. Satgas Penanganan COVID-19 daerah tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Pulau Lombok bersama dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar venue MotoGP 2022 di Mandalika.

4. Kementerian/lembaga. TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID 19 Bandara c.q. KKP Bandara Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga : Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Tinggi Jelang Lebaran 2023

6. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Sekretariat Kabinet

Komentar
Berita Terkait