Selasa, 05 Desember 2023 16:07

Bea dan Cukai Sulbagsel Makassar Musnahka Barang Ilegal Bernilai Miliaran 

Dokumentasi pemusnahan barang ilegal ilegal di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2023).
Dokumentasi pemusnahan barang ilegal ilegal di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang-bareng tersebut berupa jutaan batang rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, obat-obatan, kosmetik, serta barang pakaian impor lainnya.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata mengatakan barang yang dimusnahkan sebanyak 7.320.020 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,7 miliar lebih.

Baca Juga : Bea Cukai Pertimbangkan Ekstensifikasi Cukai, dari Tiket Konser hingga Detergen

Kemudian tembakau iris sebanyak 119.000 gram atau 119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545 juta Selanjutnya, MMEA atau minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang senilai Rp524.230 juta.

“Buku sebanyak 61 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesarRp4,910 juta. Obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 juta,” papar Djaka Kusmartata usai pemusnahan di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2023).

Adapula barang lain yang dimusnahkan, yakni produk kosmetik sebanyak 117 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,850 juta Dan Ballpress (pakaian impor) sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai Rp1,06 miliar lebih.

Baca Juga : Sempat Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB dari Korea Selatan

Ia menjelaskan, ratusan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel periode Juli-Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022-Oktober 2023.

Pemusnahan barang ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini bertujuan melaksanakan tugas dan fungsi pokok kami kepabeanan dan cukai yaitu berupa Community Protector dan Revenue Collector Community Protector,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar