Selasa, 30 April 2024 11:05

Sempat Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB dari Korea Selatan

Sempat Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB dari Korea Selatan

ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang ditahan kurang lebih selama satu tahun di tempat penimbunan Pabeanan Soekarno Hatta.

Alat itu sempat viral di media sosial usai salah satu netizen mengaku harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang per hari jika ingin mengambil barang tersebut.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint – JDC, Soewarna Bussiness Park, Blok A, Lot 7A-7B, Tangerang, Banten, pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga : Viral Seorang Ibu Serahkan Anaknya ke Kantor Polisi Gegara Sering Melawan 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB. Tidak adanya informasi yang masuk ke Bea Cukai sesuai barang kiriman menjadi alasan barang tersebut dikenakan pajak dan denda.

“Jadi SLB, Dinas, kemudian juga PJT mengakui ini tidak terkomunikasi dengan baik sehingga kemudian menyikapinya kurang pas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024).

Namun usai diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.

Baca Juga : Viral Siswa Pakai Topeng untuk Cegah Menyontek Saat Ujian di Kelas 

Ia menyebut, aturan itu juga tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga sudah menginformasikan soal dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

“Di 2023 barang itu diinfokan lagi kepada DHL untuk memperbaikkan address-nya, dokumennya, dan lain-lain. Tetapi komunikasi ini hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya diinfokan di awal ini barang kiriman, maka kita infokan tarifnya sekian. Tapi dokumentasi dan segala macam ini masih sebatas di DHL yang memprosesnya dengan importirnya,” jelas dia.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar