ABATANEWS, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Bareng tersebut berupa 1.099.800 batang rokok asal China.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagesl) Nugroho Wahyu Widodo mengatakan. Rokok tersebut disita karena tak memiliki pita cukai dari bea dan cukai.
“Setiap rokok yang legal semua dilengkapi pita cukai asli. Sementara rokok asal China ini tak memilikinya sama sekali. Jadi kesimpulannya, rokok ini ilegal,” ujar Nugroho Wahyu Widodo dalam sesi press converence di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga : Bea Cukai Pertimbangkan Ekstensifikasi Cukai, dari Tiket Konser hingga Detergen
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono menjelaskan. Kejadian ini bermula dari laporan intelejen pada pekan lalu yang melaporkan adanya aksi penyelundupan.
Berdasarkan informasi Intelijen, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar mendapati pengiriman rokok illegal dari Jakarta. Rokok tersebut dimuat dalam kapal ro-ro KM DHARMA RUCITRA VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.
Pada tanggal 12 Maret 2022, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang tersebut pada perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Doktor Insinyur Sutami. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, total 110 karton rokok asal China ini ditemukan dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Sempat Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB dari Korea Selatan
“Jadi total 110 karton yang kami temukan. Terdiri dari 90 karton tegahan kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dan sebanyak 20 karton tegahan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim berinisial M yang dikirim dari Jakarta menuju Lembo, Morowali dengan inisial T. Pihaknya juga menangkap satu orang yang bertugas sebagai kurir. Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial C (42).
Pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pada Pasal 54 dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Baca Juga : Musnahkan Barang Ilegal, Bea dan Cukai Sulbagsel Makassar Ungkap Adanya Kerugian Negara Rp 7,1 M
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.