ABATANEWS, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti dinamika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang meskipun secara umum berjalan lancar, tetap menghadapi berbagai tantangan. Hingga 1 Desember 2024, Bawaslu mencatat hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait proses Pilkada.
“Angka penanganan pelanggaran di Bawaslu itu per tanggal 1 Desember, hampir 1.500 dari sisi laporannya saja,” ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, dalam acara media gathering bertajuk “Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Kepulauan Bintan, Selasa (3/12/2024).
Menurut Lolly, tingginya angka pelaporan ini menunjukkan adanya upaya serius dalam pencegahan pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa secara garis besar, Pilkada 2024 dapat dikategorikan berjalan baik, terutama dari segi ketertiban.
Baca Juga : Senin Depan, Kemendagri dan DPR Akan Rapat Bahas PSU Pilkada 2024
“Nyaris tidak ada kerusuhan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kerusuhan yang terjadi di Puncak Jaya memiliki konteks berbeda karena karakteristik wilayah Papua yang unik.
Lolly juga memberikan apresiasi terhadap kinerja badan ad hoc Pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, kinerja mereka lebih baik dibandingkan saat Pemilu 2024.
Baca Juga : Komisi II DPR RI Minta Rencana PSU Pilkada 2024 Jelang Idul Firtu Perlu Ditinjau Ulang
“Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat, kita harus bisa menyatakan secara garis besar, Pilkada itu berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi tersebut mencakup:
1. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 180 TPS, meskipun 26 TPS tidak melaksanakan rekomendasi ini karena perbedaan perspektif antara Bawaslu dan KPU.
Baca Juga : Termasuk 2 Daerah di Sulsel, MK Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin Besok
2. Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dengan 33 rekomendasi yang seluruhnya dilaksanakan.
3. Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 TPS, yang juga sepenuhnya dijalankan.
4. Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 62 TPS, dengan semua rekomendasi dilaksanakan.