ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar intensif menggalakkan validasi data pemilih untuk memastikan seluruh warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih yang terus berjalan hingga penetapan DPT.
Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, Bawaslu Makassar mendirikan posko pengaduan di 15 kecamatan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi warga yang menemukan nama yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk melaporkannya.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Demo Bawaslu Makassar, Tuntut Agar Putusan Soal Politik Uang di-PK
“Kami membuka posko pengaduan di setiap kecamatan agar tidak ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Dede.
Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada nama yang tidak memenuhi syarat dalam DPS, seperti orang yang sudah meninggal atau anggota TNI/Polri yang masih tercantum dalam daftar. Temuan seperti ini akan segera disampaikan ke KPU untuk dihapuskan dari DPS.
Dalam jumpa pers, Dede mengungkapkan beberapa masalah yang telah diidentifikasi oleh Bawaslu, termasuk data pemilih ganda dan pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak masuk dalam DPS. Temuan-temuan ini, katanya, akan segera disampaikan kepada KPU agar dapat diperbaiki sebelum DPT resmi ditetapkan.
Baca Juga : Bawaslu Makassar: Jalan Sehat Ganjar dan Gibran Dihadiri PPS, ASN, dan Anak-anak
“Posko ini adalah bentuk ekstensi dari Bawaslu untuk memastikan semua warga Makassar terdaftar dan tidak ada yang terlewat,” tambahnya.
Meskipun tidak memberikan rincian jumlah temuan atau kecamatan yang terdampak, Dede menekankan bahwa kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih ini.
Dengan adanya posko-posko ini, diharapkan seluruh warga Kota Makassar dapat memastikan hak pilihnya terjamin pada pemilu mendatang, dan proses demokrasi di tingkat kota bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.