ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu Kota Makassar meminta kepada KPU Kota Makassar segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Makassar, untuk menyikapi persoalan 18 ribu lebih warga Kota Makassar yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Menurut Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, KPU Makassar tak boleh abai persoalan ini. Sebab, menyangkut hak pilih warga di Pemilu 2024 mendatang.
Untuk itu, Bawaslu menyarankan agar KPU bersama Disdukcapil Kota Makassar untuk segera mencari langkah taktis dan strategis, agar belasan ribu warga itu tidak kehilangan hak politiknya di pesta demokrasi tahun depan.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gencarkan Validasi Data Pemilih dengan Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan
Ia tak mau, kejadian seperti di Pemilu 2019 lalu terulang lagi. “Nanti dilakukan perekaman (KTP elektronik) menjelang pemungutan suara. Itu (dulu) adalah suatu kekhilafan, dan sangat kami sayangkan,” jelas Abdillah dalam sesi jumpa pers di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar, pada Senin (24/7/2023).
Ia mengingatkan, bila perekaman untuk KTP elektronik tidak bisa diselesaikan dalam “satu malam”. Makanya, dibutuhkan strategi yang tepat, untuk bisa mewadahi warga agar bisa memperoleh KTP elektronik.
“Memang, akan menjadi argumen klasik dari KPU dan dukcapil untuk mengatakan bahwa data ini data bergerak (makanya belum dilakukan perekaman KTP elektronik),” ucapnya.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Demo Bawaslu Makassar, Tuntut Agar Putusan Soal Politik Uang di-PK
“Saya pikir juga masalah ini sudah pasti terpikirkan. Makanya tentu bisa untuk bisa dicarikan solusi dan diselesaikan masalahnya. Dan Bawaslu Kota Makassar pasti akan mengawal hal ini,” imbuhnya.
Belum lagi, menurut Abdillah, hal ini akan menjadi masalah berulang yang harus diselesaikan oleh Bawaslu Kota Makasar periode yang baru, bila KPU tidak mencari solusi yang tepat terkait problem ini.