ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pemuda di Makassar bernama Eric (29) harus kembali merasakan dinginnya penjara setelah beberapa hari dinyatakan bebas. Pasalnya, ia kembali melakukan kejahatan yakni penggelapan kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polsek Mamajang, Bripka Ilham menjelaskan, pelaku sebelumnya ditangkap lantaran terlibat kasus pengelapan kendaraan roda empat ditahun 2020. Setelah bebas beberapa hari lalu, Eric kembali berulah dengan menggelapkan sepeda motor rekannya.
Korban merupakan warga BTN Kodam 3 Kota Makassar atas nama Jexlin Toding Datu (21). Di mana sepeda motor korban dengan merk Yamaha Vino tak kembali setelah dipinjam pelaku.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban merk Yamaha Vino warna merah putih kombinasi dengan No.Pol DD 5497 UZ. Alasan pelaku ingin menebus motor rekan korban berinisial RZ yang tergadai,” ujar Bripka Ilham, Jumat (13/5/2022).
Akan tetapi setelah pemilik Yamaha Vino itu dan RZ menunggu selama dua jam, Eric tak kunjung datang. Parahnya, korban tak mendapat kabar dari pelaku sekaligus motor tak kembali.
Korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Mamajang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan
“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp.17.000.000,” jelas Bripka Ilham.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Amiruddin menjelaskan pelaku diamankan di jalan Sultan Hasanuddin Kabuoaten Sidrap, Sulsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah di gadai/dijual di Desa Kalumpang Kabupaten Jeneponto, Prov Sulawesi Selatan,”ujar Iptu Amiruddin.
Baca Juga : Cemburu Usai Melihat Istri Selingkuh, Pria di Makassar Bakar 33 Rumah
Berdasarkan kejadian ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan. Atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.