ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar terus melakukan upaya untuk pembangunan di Makassar. Salah satunya, dengan mendorong perusahaan agar melaporkan pengelolaan CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
Maka dari itu, Bappeda Makassar melaksanakan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah sumber daya alam. Kegiatan ini diikuti berbagai perusahaan di Kota Makassar baik BUMN, BUMD, hingga swasta.
Kegiatan ini, juga memaparkan program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang berlangsung di Hotel Swiss Bell, Jl Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022). Tema yang diusung yakni “Diseminasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TSLP) Sinergitas dan Harmonisasi Program CSR/PKBL Terhadap Program Pemerintah”.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Sesuai temanya, kita berharap Pemkot Makassar dan perusahaan bisa sinergitas membangun kota melalui program-program yang dijalankan dari sosial hingga lingkungan,” jelas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Makassar, Irwan Bangsawan saat membuka kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum FK-TSLP Sulsel, Drs La Tunrung yang menjadi pembicara menjelaskan. Salah satu tanggungjawab perusahaan yakni di bidang sosial dan lingkungan.
Baca Juga : PJ Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi
Olehnya itu, perusahaan dituntut untuk mengelola segala kemungkinan dampak sosial, lingkungan dan ekonomi. Bahkan, harus sejalan dengan ekspektasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat.
“Baik itu melalui perusahaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Sehingga forum koordinasi TSLP dibentuk. Untuk membantu, mengkoordinasikan, mensinergikan pelaksanaan program TSLP di Sulsel,” papar La Tunrung.
Adapun ia menambahkan, mekanisme kerja TSLP sendiri didasari UU No 40 tahun 2007, PP 47 Tahun 2013, Permensos No 9 Tahun 2020, Pergub No 2 Tahun 2021, dan disahkan oleh SK Gubernur No 908/V/Tahun 2022.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
“Maka dari itu, setiap badan usaha wajib melaksanakan TSLP. Jadi untuk mengoptimalkan TSLP ini, dibentuk forum,” pungkasnya.