ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) perihal harmonisasi pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengungkap Raperda tersebut adalah tindak lanjut dari turunan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk kota Makassar sendiri, masuk sebagai percontohan administrasi pendapatan atau bahkan role model pendapatan harmonisasi daerah.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Selain itu, Kota Makassar juga masuk dalam bagian retribusi daerah dari 5 kota di Indonesia.
“Tujuan penggodokan Raperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar,” kata Firman, pada Kamis (23/2/2023).
Sementara menurut, Sekertaris Bapenda M Fuad Arfandi menambahkan dari tahapan Ranperda ini sudah selesai.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Proses harmonisasinya sendiri dilakukan di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) SulSel. Dan selanjutnya akan diajukan ke DPRD Makassar untuk segara di bahas.
Harapannya, agar perubahan regulasi tentang pajak daerah dan distribusi ini harus dilakukan sinkronisasi aturan baru.
Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Minggu depan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini, maka per 1 Januari 2024 kita berlakukan,” ungkapnya.
“Kita ajukan karena ada usulan penyesuaian tarif, sehingga bisa mendongkrak penerimaan mewujudkan PAD menuju Rp2 triliun,” pungkasnya.