ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaporkan sebanyak 2.800 pemohon mengajukan relaksasi pajak menyusul kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 30%.
“Alhamdulillah, hal ini direspons sangat baik oleh masyarakat. Per hari ini, sudah 2.852 pemohon pajak yang ingin memohonkan untuk pengurangan PBB sebesar 30%. Kami sudah layani mereka,” papar Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Kamis (23/9/2021).
Diskon pembayaran PBB maksimal 30% ini diatur dalam Perwali Nomor 50 Tahun 2021. Wajib vaksinasi covid-19 menjadi syarat untuk mendapatkannya, baik perseorangan maupun perusahaan.
Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.