Rabu, 09 Juni 2021 11:05

Bahan Pokok Akan Dipungut Pajak, Ikatan Pedagang Pasar Protes

Bahan Pokok Akan Dipungut Pajak, Ikatan Pedagang Pasar Protes

ABATANEWS – Rencana pemerintah untuk memungut pajak terhadap bahan pokok menuai reaksi penolakan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).

Para pedagang pasar meminta pemerintah menghentikan upaya menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, menganggap pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital Capai Rp 25,88 T

“Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi,” katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Dia mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

“Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila… kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana gak gulung tikar,” bebernya.

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2024, NIK Akan Berlaku Sebagai NPWP

Dia memprotes keras upaya tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia akan melakukan upaya protes kepada presiden.

“Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tandasnya

Komentar
Berita Terbaru