ABATANEWS, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (17/2/2022). Vonis eks politikus Golkar ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut hukuman 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Berdasarkan penilaian hakim, yang memberatkan Aziz yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga DPR RI, serta tidak mengakui bahwa melakukan kesalahan dan banyak neko selama proses persidangan.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Sedangkan, yang meringankan vonis Aziz yakni tidak pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ucap Damis lagi.
Aziz dinyatakan secara sah bersalah dan melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Masker Husain dengan uang sebesar RpRp3.099.887.000 dan US$36.000.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).