Senin, 23 Mei 2022 21:11

Aturan Baru: Nama “Rizal” Tidak Boleh di KTP, Tak Boleh Lewat 60 Huruf

Salah satu nama yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. (Foto: dewamail.com)
Salah satu nama yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. (Foto: dewamail.com)

ABATANEWS, JAKARTA — Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk. Kaya akan budaya dan bahasa. Maka tidak heran, untuk penyebutan nama, banyak daerah yang memiliki khas. Mulai dari penyebutan marga, ciri kebangsawanan, hingga penggunaan nama dengan karakter huruf terlalu panjang.

Tapi, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki nama yang tertulis pendek. Misalnya: Rizal, Ramli, Rahma, Nur, dan sejenisnya dengan tulisan satu kata.

Saat ini, nama pendek dengan satu kata seperti itu sudah tidak dibenarkan lagi dalam pencatatan administrasi kenegaraan.

Baca Juga : Wamendagri Bima Arya Puji Capaian Rekam KTP-el di Provinsi Gorontalo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Nantinya, masyarakat tidak boleh lagi memiliki nama dengan satu kata atau mencantumkan nama lebih dari 60 huruf (termasuk spasi), dalam dokumen resmi, seperti: dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang dibuat untuk menyingkat nama. Seperti apa syarat lengkapnya? Berikut aturannya:

Baca Juga : Kapolri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Narkoba Rp 31,8 T Sejak 2020 Hingga 2024

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

Baca Juga : Tito Beber Alasan Mengapa Heru Diberhentikan Jabat Pj Gubernur Jakarta

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Komentar