Kamis, 17 Maret 2022 21:00

ASN Ogah Pindah ke IKN, Menteri Tjahjo: Ya Keluar!

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Dok Kemenpan RB)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Dok Kemenpan RB)

ABATANEWS, MAGELANG – Pemerintah sepertinya tak main-main untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mau pindah tugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal itu ditegaskan lagi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, pada Kamis (17/3/2022). Bahkan, sanksi pemecatan pun dapat diberikan bagi ASN yang tak mau patuh.

“Dan hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah, ya keluar!,” kata Tjahjo usai dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang.

Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN

Tjahjo mengatakan ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat.

Ia merinci setidaknya 60 ribu ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang. Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya

“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

Seperti diketahui, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.

Komentar