ABATANEWS – Arab Saudi selangkah lagi menjadi negara yang merdeka dari Covid-19. Aturan-aturan yang membatasi sejauh ini mulai dicabut satu per satu. Tak ada lagi jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan (3 M), hingga persoalan karantina.
Bahkan, menurut Saudi Gazette, tak wajib lagi mengenakan masker untuk berkunjung ke lokasi dua masjid suci: Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai kemarin (5/3/2022), seperti dikutip dari Kumparan. Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya.
Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar Covid-19.
Baca Juga : Selebgram Indo Jual Visa Haji Ilegal dan Ditahan Otoritas Saudi, Kemenag: Jemaahnya Sudah Ada di Mekkah
Arab Saudi juga mencabut pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara yakni: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Di sisi lain, sumber dari Kementerian Dalam Negeri tersebut tetap menekankan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna’ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.