ABATANEWS, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila benar-benar meneken kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdi, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) jika Anies Baswedan resmi meneken peraturan gubernur (pergub) soal itu.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Bahas Rencana Penetapan UMP Tahun 2025
“Mengenai TUN, tentu kami menunggu pergubnya, kalau pergubnya keluar kita langsung proses,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, pada Senin (20/12/2021).
Dijelaskan, pergub tersebut nantinya yang bakal dijadikan dasar tuntutan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta untuk menggugat.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Haryadi mengatakan, telah melayangkan surat keberatannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Baca Juga : MPR RI Akan Hubungi Anies dan Ganjar untuk Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Surat yang disampaikan berisi keberatan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.