ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat memberikan edukasi ke masyakarat. Mereka memberikan pemahaman terkait bahaya ketika merokok.
Hal itu disampaikan Nurul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar, bertempat di Hotel Khas, pada Rabu (25/05/2022).
Melalui Perda ini, Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.
Baca Juga : Jokowi Teken PP Kesehatan, Warung Dilarang Jual Rokok Eceran
“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak menganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.
“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.
Baca Juga : Presiden Jokowi Soal Tak Boleh Beli Rokok Batangan: Demi Kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.
“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa menganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ujarnya sebagai narasumber.
Ida–sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, kata dia, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.
Baca Juga : Tak Boleh Lagi Beli Rokok Batangan Mulai Tahun 2023
“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” tambah Ida.
Terakhir, narasumber dari DPRD Makassar, Yusran Kompa menyampaikan aturan kawasan tanpa rokok sudah mesti digenjot untuk di sosialisasikan. Apalagi, poinnya sudah jelas dan telah ditelaah lebih jauh.
“Kalau sudah ada Perda ini harusnya kita berikan edukasi ke masyakarat. Dan bapak-bapak ibu-ibu juga mesti memberitahukan ke orang lain,” tutup Yus.