ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
Penangkapan ini dilakukan saat Ujang baru saja kembali dari Vietnam, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
“Ujang Iskandar diamankan oleh Tim Tabur Kejagung di Terminal 3 Soetta setelah kembali dari Vietnam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Namun, Harli belum memberikan penjelasan rinci terkait status hukum Ujang dan peran spesifiknya dalam kasus ini.
Dugaan korupsi yang melibatkan Ujang berkaitan dengan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Meski demikian, Harli hanya menyebut bahwa Ujang merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterlibatannya.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Reaksi datang dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut.
“Saya baru tahu malah ini, kaget juga,” ujar Sahroni kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai detail kasus ini dan akan melaporkannya kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Saya laporkan terdahulu kepada Ketua Umum. Selanjutnya saya menunggu arahan Ketua Umum,” kata Sahroni.
Penangkapan ini menambah daftar panjang politisi yang terjerat kasus korupsi, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga legislatif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.