ABATANEWS, JAKARTA — Kasus korupsi Menara BTS kembali menelan korban. Kali ini ditetapkan tersangka baru, Achsanul Qosasi. Qosasi tak lain merupakan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Qosasi tersangka pada Jumat (3/11/2023). Qosasi juga merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang diduga rugikan negara hingga 8 triliun itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Baca Juga : Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.